Oknum Polisi dan 3 Pemuda Ditangkap
BENGKULU, BE - Jajaran Polda dan Polres Bengkulu terus memberantas peredaran narkoba di Bumi Raflesia. Kali ini, pihak kepolisian berhasil menangkap oknum polisi berpangkat brigadir polisi berinisial, AA (33), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Selain oknum anggota korps baju coklat itu, polisi juga meringkus tiga pemuda berinisial JI (24), warga Jalan Iskandar 13, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara; KM (21), warga Perumahan Bukit Sunur, Purwodadi, Arga Makmur, Bengkulu Utara; dan RA (21), warga Jalan Fatmawati, Bengkulu Utara. Dari tangan oknum polisi itu, Polres berhasil mengamankan barang bukti (BB), sebanyak 12 gram sabu, plastik bening yang digunakan pembungkus sabu dan timbangan digital. Sedangkan, dari 3 pemuda tersebut, Direktorat Narkoba Polda mengamankan BB, 2 paket sabu dibungkus kantong plastik warna putih dan 1 buah alat hisap sabu (bong). Namun, waktu dan tempat penangkapan oknum polisi dan ketiga pemuda itu, dalam waktu dan tempat berbeda. Oknum bintara polisi ditangkap di rumahnya. Sebelumnya, Polres berhasil menangkap tiga rekan oknum polisi berinisial, JM (29), warga Jalan Betungan, RT 04, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar; HR (33), warga Jalan Merawan, RT 28 RW 07, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung; dan AN (41), warga Jalan Pulung Mas, RT 30 RW 02, Kelurahan Kandang Mas, Kampung Melayu. Mereka diringkus Minggu (8/3) lalu. Sedangkan tiga pemuda tangkapan Polda, dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (8/3) di kediaman tersangka JI. Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK, mengatakan, keempat tersangka sudah kami amankan. Namun AA merupakan anggota Polri tentunya akan diproses sesuai hukum berlaku. Untuk BB tersangka AA ini didapati dari Medan, Provinsi Sumatera Utara. \"Kami berhasil mengamankan empat tersangka pengedar dan pemakai sabu. Salah satunya merupakan anggota Polri. Untuk pengakuan anggota Polri, ia mendapat barang haram itu dari Medan, Provinsi Sumatera Utara. Namun tersangka AA belum mengakui sabu tersebut didapati dan dikirim oleh siapa,\" kata Kapolres dalam press realise kepada awak media, Rabu (11/3). Ditambahkannya, untuk pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pemakai terancam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan mengenai narkoba yang didapati tersangka AA tersebut. \"Kami akan melakukan pengembangan, dimana tersangka mendapatkan barang haram itu,\" jelas Adrian. Terpisah, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSI, melalui Direktur Narkoba, Drs M Budi Tono, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan sabu tersebut. \"Tersangka sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" terang Budi.
Pakai Sabu Obat Capek Sementara itu, tersangka ketika dikonfirmasi tak membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Ia mengaku mengunakan sabu sekedar untuk menghilangkan rasa capek setelah bekerja. \"Saya makai sabu untuk menghilangkan rasa capek, habis nyabu tubuh terasa enak,\" aku JI, pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini. Ditambahkan tersangka, ia mulai mengkonsumsi barang terlarang ini sejak 1 tahun lalu. Berawal dari perkenalannya terhadap seseorang melalui BBM, lalu mendapatkan tawaran membeli barang haram tersebut. \"Saya membeli barang ini dari Sa, saya kenal lewat BBM. Saya biasa membelinya seharga Rp 650 ribu untuk setiap paketnya. Setelah dipesan, barang lalu diantarkan ke suatu tempat yang telah di petakan untuk selanjutnya saya ambil. Hingga saat ini, saya tak pernah bertemu langsung dengan Sa,\" akunya.(135/167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: